Gempa Palu Dan Donggala

Pada tanggal 28 september 2018 terjadi gempa di Palu dengan guncangan sebesar 7,4 SR dan tsunami setinggi 5 meter yang alhasil merusak 65.733 rumah. Korban jiwa yang tercatat hingga saat ini adalah sebanyak 2.045 orang dan di prediksi akanterus meningkat seiring di temukannya jenazah dalam reruntuhan. Bantuan dari berbagai daerah pun datang demi membantu saudara saudara kita di palu dan donggala. Tetapi bagaimana bencana tersebut dapat terjadi?. Dalam perspektif agama Buddha, bencana adalah kejadian alamiah dan merupakan salah satu bentuk dukkha yang wajib dipahami dan di terima sebagai kenyataan yang telah terjadi.

Menurut ajaran Buddha, Semua fenomena bencana ini berlandaskan 5 hukum, yaitu:

1. Utu Niyāma : Hukum fisika, mencakup semua fenomena anorganik.

2. Bija Niyāma : Hukum biologis, mencakup semua fenomena organik.
3. Kamma Niyāma : Hukum sebab-akibat, ciri semua fenomena tindakan yang dilakukan yaitu perbuatan yang baik akan berakibat baik dan perbuatan yang buruk akan mendatangkan akibat yang buruk

4. Citta Niyāma : Hukum psikologis, mencakup semua proses kerja pikiran.
5. Dhamma Niyāma : Hukum kebenaran, ciri semua fenomena yang terjadi yaitu bahwa semua fenomena saling keterkaitan dan termasuk semua proses yang bukan merupakan cakupan empat hukum di atas, seperti kebenaran konsep matematika dalam menggambarkan realitas.

Berbicara mengenai hukum karma, banyak yang mengatakan bencana berkaitan dengan karma. Hal inijelas adalah pandangan yang keliru dikarenakan dari ke-5 hukum, beberapa diantaranya menjelaskan bahwa karma tidak menyebabkan gravitasi, angin bertiup atau bahkan biji apel bertunas. Sehingga bencana lebih di artikan sebagai kejadian alamiah.
Semoga saudara kita disana dapat bangkit dan diberi ketabahan.

– KMB Dharmavira